Pages

Rencana Anggaran Biaya Bangunan (RAB)

on Wednesday, June 12, 2013
Rencana Anggaran Biaya Bangunan (RAB) adalah gambaran biaya estimasi yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan sebuah bangunan, baik membangun baru, rehab, atau renovasi. RAB sangat diperlukan dn wajib dibuat.

Dasar pembuatan RAB adalah gambar teknik seperti denah, tampak, potongan dan detail. Tanpa ada gambar-gambar tersebut tidak mungkin dapat dibuat RAB. Pekerjaan menghitung RAB merupakan kesatuan dari pekerjaan perencanaan yang biasa dikerjakan oleh konsultan perencana konstruksi, baik konsultan perorangan maupun konsultan berbadan hukum seperti PT, CV, Firma, atau Koperasi.

Beberapa istilah yang perlu diketahui dan biasa digunakan dalam menghitung rencana biaya bangunan (RAB)

Volume Pekerjaan
Volume pekerjaan dalam istilah bangunan bisa mengacu ke isi, luas, keliling, panjang, tinggi dalam satuan M3, M2, dan M'. Dengan mengetahui Volume pekerjaan maka pekerjaan tersebut dapat dihitung kebutuhan biayanya, yakni kebutuhan material dan kebutuhan biaya untuk mengerjakannya. Contoh volume pekerjaan pondasi (M3), volume pekerjaan galian (M3), volume pekerjaan lantai (M2), volume pekerjaan taman (M2), dll.


Kelompok Pekerjaan
Kelompok pekerjaan bangunan adalah bagian pekerjaan yang masih memiliki sub pekerjaan yang lebih spesifik misalnya pekerjaan tanah, pekerjaan pondasi, pekerjaan dinding, pekerjaan beton, pekerjaan plapond, pekerjaan atap, pekerjaan sanitasi, pekerjaan mekanikal/elekrikal, pekerjaan finishing. Contoh Pekerjaan Dinding (ada pekerjaan pasangan bata, ada pekerjaan plesteran, dll.).

Satuan Pekerjaan
Satuan pekerjaan adalah pekerjaan spesifik yang merupakan sub pekerjaan di atas pekerjaan pasangan batu kali, pekerjaan pasangan bata merah, pekerjaan plesteran, pekerjaan sloof, pekerjaan pintu, dll.

Analisa Harga Satuan
Analisa harga satuan adalah dasar perhitungan harga satuan bangunan baku yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Di dalam analisa harga satuan sudah dibakukan bahwa untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dalam satuan volume tertentu memerlukan sekian biaya bahan material dan sekian biaya upah mengerjakan. Konsultan perencana konstruksi dalam merencanakan biaya bangunan tertentu tidak dibenarkan melampaui ketentuan yang baku tersebut. Setiap tahun anggaran Instansi Pemerintah Daerah terkait mengeluarkan ketentuan tersebut.

Harga Satuan bahan dan upah
Harga satuan bahan dan upah adalah harga material tertentu dan upah kerja. Harga material dan upah kerja pada setiap daerah tertentu akan berbeda dengan daerah lainnya. Oleh karena itu seperti halnya analisa harga satuan, setiap tahun Pemda setempat mengeluarkan Buku Pedoman Harga Stadard Pemda Pekerjaan Konstruksi sebagai dasar untuk digunakan oleh para konstultan perencana konstruksi dan kontraktor pelaksana konstruksi.

I

{ 0 komentar... read them below if any or add comment }

Post a Comment

 
FASTSEO - SEO Friendly Blogger Template Design by Tutorial SEO Blogspot